Menuju Indonesia Bebas Pcbs 2028

Admin
0


Polychlorinated biphenyls atau PCBs, adalah salah satu senyawa POPs berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia karena bersifat karsinogenik. Karena sifatnya yang sangat berbahaya, senyawa ini termasuk dalam kategori B3 dilarang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3.

Saat ini, penanganan PCBs secara detil diatur dalam Peraturan Menteri LHK nomor 29 Tahun 2020 tentang pengelolaan Polychlorinated biphenyls.

Hasil inventory sumber PCBs sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2016 – 2020 menemukan 8.75% trafo yang dimiliki oleh Indonesia telah terkontaminasi PCBs. Secara nasional jumlah terkontaminasi tersebut diperkirakan sebanyak 240,000 ton.

KLHK bekerjasama dengan UNIDO dengan pendanaan dari Global Environment Facility mengimplementasikan Proyek PCBs di Indonesia dengan tujuan untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan fasilitas pengolahan untuk pemusnahan PCBs yang berwawasan lingkungan. Proyek ini merupakan salah satu upaya bersama untuk mewujudkan Indonesia Bebas PCBs pada tahun 2028.

“Upaya penghapusan PCBs bukanlah satu hal yang mudah, sebab harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Namun, bila ditanya apakah pemerintah serius (menangani PCBs)? Pemerintah serius!” ujar Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati dalam acara Talkshow “Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028 yang diselenggarakan hari Senin (25/7/2022) di Jakarta.

Talkshow yang menghadirkan narasumber perwakilan dari PT PLN dan PT Freeport Indonesia, selaku praktisi perusahaan yang memiliki trafo, dan National Technical Advisor UNIDO ini menjadi sarana diseminasi informasi kepada Industri dan pemerintah daerah dalam upaya untuk meminimalisir dampak buruk dari senyawa PCBs yang tidak terkelola secara benar oleh pemiliknya.

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)