Dialog Nasional : Pengurangan Sampah Oleh Produsen, Peluang Dan Tantangan Menuju Bisnis Yang Berkelanjutan

Admin
0

Kewajiban pengurangan oleh produsen telah melahirkan tantangan dan juga peluang bisnis baru di Indonesia. Sebagai pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun dimulai sejak 2020 sampai dengan 2029 dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah berbahan plastik, kertas, kaca, dan aluminium sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan di tahun 2029. Selain itu, Permen LHK tersebut mengatur pelarangan penggunaan secara bertahap (phase out) beberapa jenis plastik sekali pakai sampai 31 Desember 2029.

“Melalui pengaturan phase out, redesign, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan pemanfaatan kembali, dengan tegas saya nyatakan bahwa Permen LHK No. P.75/2019 merupakan kerangka hukum dan kerangka operasional penerapan circular economy dalam pengelolaan sampah di Indonesia” demikian Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan dalam Acara Dialog Nasional Pengurangan Sampah Oleh Produsen, Peluang dan Tantangan Menuju Bisnis Yang Berkelanjutan yang diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB3 KLHK dengan GIZ-Project Rethinking Plastic - Circular Economy Solutions to Marine Litter pada 24 Mei 2022 di Jakarta.

Permen P.75 juga telah membuka peluang tumbuhnya peluang bisnis dengan model bisnis yang sama sekali baru, unik, dan tidak pernah terpikirkan sebelumnya atau melakukan perubahan model bisnis lama dengan sentuhan modern melalui penerapan socio-entrepreneurship dan ekosistem digital. Sampai Mei 2022 ini, sudah ada 145 pelaku usaha yang berkaitan dengan pengurangan dan penanganan sampah di Indonesia dalam pelbagai bentuk model bisnis yang mendorong gaya hidup minim sampah, antara lain toko curah (bulkstore), bisnis isi ulang produk (refill), bisnis penyewaan wadah makanan (reuse), pengumpul sampah (waste collector), dan bisnis upcycle. Tumbuh pula bisnis yang fokus dalam inovasi produk alternatif pengganti plastik hingga bisnis Karangan Bunga Digital untuk mencegah timbulan pada saat acara pernikahan.

Pada dialog ini KLHK mengundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar produk. KLHK memandang BPOM adalah mitra strategis dalam mensinergikan kebijakan pengelolaan sampah kemasan dan tanggung jawab produsen dengan kebijakan izin edar.

Dialog ini juga menjadi ajang untuk membuka atau memperluas kemitraan antara Produsen dengan pelaku wirausaha (socio-enterpreuneurship) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, dalam mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan sekaligus memberikan opsi yang lebih luas munculnya produk dan kemasan yang ramah lingkungan kepada masyarakat, antara lain produk yang dijual tanpa kemasan, produk dengan kemasan yang layak dan mudah dikomposkan (compostable), produk dengan kemasan yang layak dan mudah diguna ulang (reusable), produk  yang mudah diisi ulang, dan produk dengan kemasan yang layak dan mudah didaur ulang (recycleable) hingga opsi penggunaan kemasan yang dapat dikembalikan ke produsen (returnable packaging).

“Saya ingin nyatakan bahwa, mulai sekarang dan di masa depan hanya bisnis berkelanjutan (sustainable business) saja yang akan bertumbuh dan bertahan karena hal itu bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan” pungkas Ibu Vivien.

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)